Publikasi

Rilis bersama: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Indonesia untuk Memaksimalkan Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh, Perkumpulan SUAKA, Amnesty International Indonesia, Yayasan Geutanyoe, dan Sandya Institute mendesak kepada berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk segera memberikan perlindungan yang terbaik bagi para pengungsi Rohingya yang berlabuh di berbagai wilayah di Aceh. […]

Rilis bersama: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Indonesia untuk Memaksimalkan Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh Read More »

Catatan Akhir Tahun 2022 KontraS Aceh

Sepanjang tahun 2022, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyoroti sejumlah persoalan berkaitan dengan penerapan Hak Asasi Manusia di Aceh. Beberapa isu telah menjadi concern, di antaranya upaya mendorong penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu, reformasi sektor keamanan, penanganan pengungsi luar negeri, praktik keberagaman di Aceh serta advokasi Qanun Jinayat. Adapun

Catatan Akhir Tahun 2022 KontraS Aceh Read More »

“Jaringan Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia Memberikan Apresiasi Atas Penanganan Tahap Awal Penerimaan Kedatangan Pengungsi Rohingya di Aceh Besar”

Jaringan masyarakat sipil pemerhati isu pengungsi dan pencari suaka di Indonesia mengapresiasi penerimaan dan penanganan tahap awal atas kedatangan pengungsi Rohingya di wilayah Aceh. Senin (26/12), masyarakat Aceh, khususnya Aceh Besar dan Pidie, kembali menerima kedatangan kapal yang membawa pengungsi Rohingya yang telah lama terombang-ambing di laut. Kapal tersebut membawa setidaknya 174 pengungsi Rohingya dengan

“Jaringan Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia Memberikan Apresiasi Atas Penanganan Tahap Awal Penerimaan Kedatangan Pengungsi Rohingya di Aceh Besar” Read More »

KontraS Aceh Desak Pemkot Lhokseumawe Tangani Pengungsi Sesuai Perpres 125/2016

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe segera membenahi pola penanganan pengungsi Rohingya, yang saat ini masih ditempatkan di Eks Gedung Imigrasi, Kota Lhokseumawe. Hal ini merespons pernyataan Kepala Humas Wali Kota Lhokseumawe, Marzuki yang mengatakan pihaknya tidak ikut serta berperan dalam menangani pengungsi saat ini. Dirinya juga

KontraS Aceh Desak Pemkot Lhokseumawe Tangani Pengungsi Sesuai Perpres 125/2016 Read More »

Kantor PA Dikepung, KontraS Aceh: Aparat Tidak Punya Sensitifitas

Jelang milad GAM ke-46 yang jatuh saban 4 Desember, aparat kepolisian Polda Aceh mengerahkan ribuan personelnya untuk mengamankan sejumlah kegiatan yang terkait dengan peringatan tersebut. Kemarin, Sabtu 3 Desember 2022, aparat bahkan turut berjaga-jaga di Kantor Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh. Penjagaan ini memicu kontroversi. Kepolisian berdalih dengan menyebut

Kantor PA Dikepung, KontraS Aceh: Aparat Tidak Punya Sensitifitas Read More »

Darurat untuk Penanganan Pengungsi Rohingya di Depan Kantor Bupati Aceh Utara (Perpres tak Dihormati, Pengungsi dari Luar Negeri tak Terlindungi)

(Jakarta, 24 November 2022) Jaringan Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda Aceh Utara, Pemda Aceh Timur, dan Pemda Lhokseumawe) untuk memprioritaskan penampungan sementara bagi 110 orang Pengungsi Rohingya. Ratusan pengungsi Rohingya termasuk anak-anak terkatung-katung setelah Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kembali saling lempar tanggung jawab. Masyarakat lokal yang dibiarkan menolong pengungsi dari

Darurat untuk Penanganan Pengungsi Rohingya di Depan Kantor Bupati Aceh Utara (Perpres tak Dihormati, Pengungsi dari Luar Negeri tak Terlindungi) Read More »

KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi?

Hadirnya atau pembentukan tim Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM (PPHAM) berat di masa lalu mendapat kritisi dari banyak pihak. Keppres nomor 17 Tahun 2022 ini hanya melakukan penyelesaian non-yudisial secara tidak langsung penyelesaian tanpa mekanisme hukum. Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna mengatakan, penyelesaian non-yudisial berarti penyelesaian tanpa mekanisme hukum. Menurutnya, sebenarnya jika berbicara hak atas korban,

KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi? Read More »

Pemuda Aceh Singkil Bicarakan Toleransi Bersama Lintas Organisasi di Banda Aceh

Sedikitnya enam orang perwakilan pemuda lintas agama dari Kabupat en Aceh Singkil bertemu dengan sejumlah kalangan, dari Civil Society Organization (CSO), organisasi mahasiswa islam, hingga perwakilan pemuda gereja di Banda Aceh. Pertemuan secara terpisah ke masing-masing kelompok muda ini berlangsung selama dua hari, yakni Senin hingga Selasa, 24-25 Oktober 2022, di kantor Komisi Untuk Orang

Pemuda Aceh Singkil Bicarakan Toleransi Bersama Lintas Organisasi di Banda Aceh Read More »

Catatan Kritis KontraS Aceh Terhadap PPHAM

Dalam dinamikanya, pembentukan tim ini menuai polemik. KontraS Aceh mengamati, sejak proses penyusunan materi yang tampak tergesa-gesa, minimnya partisipasi publik dalam pembentukannya, hingga substansi pasal per pasal dalam Keppres ini dinilai sangat berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM di Indonesia. “Dari beberapa kejanggalan ini, maka patut dipertanyakan motif dan latar belakang dari pembentukan Keppres

Catatan Kritis KontraS Aceh Terhadap PPHAM Read More »

id_IDID