KontraS Aceh Menyerahkan Dokumen Rancangan Peraturan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh tentang Tata Cara Baku Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial

Penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh tentang Tata Cara Baku Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial pada tanggal 07 Februari 2019 di Hotel Grand Nanggroe Lueng Bata – Banda Aceh. Diserahkan KontraS Aceh melalui Hendra Saputra (Koordinator KontraS Aceh) dan diterima langsung oleh  Bapak Afridal Darmi, SH., LLM – Ketua Komisioner Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) Aceh.

[ngg src=”galleries” ids=”13″ display=”basic_slideshow”]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID