KontraS Aceh Menyerahkan Dokumen Rancangan Peraturan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh tentang Tata Cara Baku Rekonsiliasi

Penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh tentang Tata Cara Baku Rekonsiliasi pada tanggal 16 Mai 2019 Jam 10.48 WIB di Ruang Rapat di Ruang Rapat Sekretariat KKR Aceh – Kuta Alam Banda Aceh. Diserahkan KontraS Aceh melalui T. Mursalin JP (Staf Penelitian dan Pengembangan) dan diterima langsung oleh  Bapak Mastur Yahya, SH., MH – Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Bidang rekonsiliasi Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) Aceh.

 

[ngg src=”galleries” ids=”12″ display=”basic_slideshow”]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID
Scroll to Top