Pelanggaran HAM Berat

KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi?

Hadirnya atau pembentukan tim Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM (PPHAM) berat di masa lalu mendapat kritisi dari banyak pihak. Keppres nomor 17 Tahun 2022 ini hanya melakukan penyelesaian non-yudisial secara tidak langsung penyelesaian tanpa mekanisme hukum. Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna mengatakan, penyelesaian non-yudisial berarti penyelesaian tanpa mekanisme hukum. Menurutnya, sebenarnya jika berbicara hak atas korban, […]

KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi? Read More »

Catatan Kritis KontraS Aceh Terhadap PPHAM

Dalam dinamikanya, pembentukan tim ini menuai polemik. KontraS Aceh mengamati, sejak proses penyusunan materi yang tampak tergesa-gesa, minimnya partisipasi publik dalam pembentukannya, hingga substansi pasal per pasal dalam Keppres ini dinilai sangat berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM di Indonesia. “Dari beberapa kejanggalan ini, maka patut dipertanyakan motif dan latar belakang dari pembentukan Keppres

Catatan Kritis KontraS Aceh Terhadap PPHAM Read More »