KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi?
Hadirnya atau pembentukan tim Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM (PPHAM) berat di masa lalu mendapat kritisi dari banyak pihak. Keppres nomor 17 Tahun 2022 ini hanya melakukan penyelesaian non-yudisial secara tidak langsung penyelesaian tanpa mekanisme hukum. Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna mengatakan, penyelesaian non-yudisial berarti penyelesaian tanpa mekanisme hukum. Menurutnya, sebenarnya jika berbicara hak atas korban, […]