Pencemaran Nama Baik

SIARAN PERS: PENGANIAYA JURNALIS DI ACEH DIVONIS 10 BULAN PENJARA

Kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed telah mencapai titik akhir. Pelaku yakni Iskandar divonis bersalah karena melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 10 bulan penjara.  Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Arif Kurniawan serta didampimgi oleh dua hakim anggota yakni Ranmansyah Putra Simatupang dan […]

SIARAN PERS: PENGANIAYA JURNALIS DI ACEH DIVONIS 10 BULAN PENJARA Read More »

PERNYATAAN BERSAMA: Civicus, Article 19, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS and YLBHI

Indonesia: Akademisi berisiko dipenjara karena kritik online terhadap prosedur perekrutan universitas Koalisi kelompok masyarakat sipil nasional dan internasional menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk membatalkan putusan pidana pencemaran nama baik terhadap akademisi Dr. Saiful Mahdi karena hal itu melanggar hak atas kebebasan berekspresi secara online, yang dilindungi oleh hukum nasional serta merupakan kewajiban internasional Indonesia

PERNYATAAN BERSAMA: Civicus, Article 19, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS and YLBHI Read More »

Sabtuan – Mengupas Jerat Pasal Panas UU ITE

Rutinitas saban akhir pekan di pekarangan kantor KontraS Aceh, kembali berlanjut. Pada Sabtu petang (8/2/2020), diskusi mengambil tema hukum, yakni pemberlakuan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).   Kegiatan ini menghadirkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, SH.,M.H. Ia menjelaskan bagaimana penerapan UU ITE selama ini

Sabtuan – Mengupas Jerat Pasal Panas UU ITE Read More »