KontraS Aceh Menyerahkan Dokumen Rancangan Peraturan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh tentang Tata Cara Baku Rekonsiliasi

Penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh tentang Tata Cara Baku Rekonsiliasi pada tanggal 16 Mai 2019 Jam 10.48 WIB di Ruang Rapat di Ruang Rapat Sekretariat KKR Aceh – Kuta Alam Banda Aceh. Diserahkan KontraS Aceh melalui T. Mursalin JP (Staf Penelitian dan Pengembangan) dan diterima langsung oleh  Bapak Mastur Yahya, SH., MH – Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Bidang rekonsiliasi Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) Aceh.

 

[ngg src=”galleries” ids=”12″ display=”basic_slideshow”]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEN
Scroll to Top