PERNYATAAN BERSAMA: Civicus, Article 19, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS and YLBHI

Indonesia: Akademisi berisiko dipenjara karena kritik online terhadap prosedur perekrutan universitas

Koalisi kelompok masyarakat sipil nasional dan internasional menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk membatalkan putusan pidana pencemaran nama baik terhadap akademisi Dr. Saiful Mahdi karena hal itu melanggar hak atas kebebasan berekspresi secara online, yang dilindungi oleh hukum nasional serta merupakan kewajiban internasional Indonesia di bidang Hak Asasi Manusia.

Dr. Saiful Mahdi adalah dosen statistika pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Pada Februari 2019, di sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan para dosen dan staf Unsyiah, dia menyuarakan  keprihatinannya tentang prosedur perekrutan calon dosen di universitas tersebut. Secara khusus, dia mengkritik proses perekrutan CPNS dosen di Fakultas Teknik dan mempertanyakan perilaku “jajaran pimpinan” universitas tanpa menyebut nama seseorang. Berdasarkan hal itu, pengaduan kepada Polisi kemudian dilakukan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, yang bukan anggota Whatsapp grup tersebut, dan tuntutan pencemaran nama baik diajukan terhadap Dr. Saiful Mahdi berdasarkan Pasal 27 (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada April 2020, dia divonis oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda 10 juta rupiah. Pada Juni 2020, bandingnya ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh ditolak dan kasusnya saat ini diajukan ke Mahkamah Agung.

Kami meyakini bahwa putusan dan hukuman yang dijatuhkan kepada Dr. Saiful Mahdi bertentangan dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya Pasal 19, serta Pasal 28E (2) Undang-Undang Dasar Indonesia, yang menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pernyataan Dr. Saiful Mahdi berisi keprihatinannya terhadap proses kelembagaan, oleh karena itu menyangkut masalah kepentingan umum, yang juga justru perlu mendapat perlindungan yang lebih baik demi menjaga demokrasi dan kepentingan publik yang lebih luas.

Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang (U.N. Working Group on Arbitrary Detention — WGAD) mengkritik penggunaan tuduhan pencemaran nama baik sebagai cara untuk menekan kebebasan berekspresi dan telah menjelaskan bahwa tuduhan terkait pencemaran nama baik dan fitnah harus ditangani oleh pihak berwenang secara perdata, bukan pidana, dan bahwa tidak boleh ada pemenjaraan untuk tuduhan tersebut.

Keprihatinan juga disampaikan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia terhadap Undang-Undang ITE yang digunakan untuk menuntut orang-orang yang menggunakan hak mereka atas kebebasan berpendapat dan berekspresi atau kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama. Undang-undang yang dapat ditafsirkan secara bebas dan terlalu luas sering digunakan untuk menangkap, menuntut, dan menghukum aktivis, jurnalis, dan orang-orang yang mengkritik pemerintah.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Dr. Saiful Mahdi juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan akademik di Indonesia yang dilindungi oleh Pasal 51 (a) Undang-Undang No.14 / 2005 tentang Guru dan Dosen, termasuk kebebasan individu untuk mengekspresikan pendapat secara bebas tentang lembaga atau sistem tempat mereka bekerja, untuk menjalankan fungsi mereka tanpa diskriminasi atau ketakutan akan represi oleh negara atau aktor lain.

Kami juga telah mendokumentasikan dan menyampaikan keprihatinan terkait proses pengadilan yang tidak memenuhi kaidah penyelenggaraan pengadilan yang adil (fair trial), yang belum ditangani oleh pengadilan. Diantaranya adalah tidak dihadirkannya ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: B-1179 / E / EJP / 07/2008 tentang Pola Penanganan Tindak Pidana Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih lanjut, putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh jelas tidak mempertimbangkan keterangan para saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, termasuk keterangan seorang ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membantah telah terjadinya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penghukuman terhadap Dr. Saiful Mahdi merupakan langkah regresif dan merusak hak atas kebebasan berekspresi yang esensial dalam demokrasi. Hal ini juga telah berdampak pada meluasnya keengganan untuk melakukan kritik yang sah. Membebaskan Dr. Saiful Mahdi dari hukuman akan memberikan pesan yang kuat kepada sivitas akademika di Indonesia bahwa kebebasan fundamental mereka akan senantiasa dihormati dan dilindungi.

Contact:
Josef Benedict, Peneliti Kebebasan Sipil CIVICUS: World Alliance for Citizen
Participation, josef.benedict@civicus.org, +6010-4376376
Matthew Bugher, Ketua Proram Asia, ARTICLE 19, matthew@article19.org, +66
617464208.
Syahrul, SH. MH, Direktur LBH Banda Aceh, syahrulputramutia@gmail.com, +62
853-9869-2548
Hendra Saputra, Koordinator KontraS Aceh
Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS
Muhammad Isnur, Ketua Advokasi, YLBHI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEN
Scroll to Top