Rilis Pers: Ziarah dan Doa Korban Rumoh Geudong Dilarang di Area Rumoh Geudong, Pemenuhan Hak Korban Terhalang

Banda Aceh, 23 April 2024 – Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong kembali mengalami kekecewaan lantaran tak dapat mengakses lokasi Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Glumpang Tiga, Pidie, Aceh, ketika doa dan ziarah pada Senin (22/4/2024) pagi.

Pelaksanaan ziarah dan doa bersama tersebut tidak dapat dilakukan langsung di lokasi bekas Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) di Sektor A, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh; yang pada saat pemberlakuan daerah operasi militer (DOM) di Aceh pada 1989-1998 digunakan sebagai tempat penyiksaan dan pembunuhan warga Aceh. Pelarangan tersebut dilakukan oleh pengawas proyek dengan alasan bahwa lokasi setempat sedang dilakukan pengerjaan pembangunan living park. Sehingga sekitar 200 korban dan keluarga korban terpaksa melaksanakannya di balai pertemuan Desa setempat yang berjarak sekitar 200-meter dari lokasi peristiwa.

Upaya penolakan dan pelarangan tersebut tidak hanya terjadi saat ziarah dan doa dilangsungkan, namun satu hari sebelumnya juga terdapat serangkaian tindakan yang terkesan menghalang-halangi kegiatan yang dilakukan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan seperti camat maupun pihak polsek dengan cara mempersoalkan administrasi perizinan kegiatan hingga pelarangan mendokumentasikan kegiatan. Padahal kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sejak empat tahun terakhir dengan diikuti 2.500 orang yang mencakup korban, keluarga korban, warga setempat dan jaringan organisasi masyarakat sipil.

Penolakan ini bukan hanya melukai hati para korban, namun juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pengingkaran terhadap rasa keadilan bagi para korban. Doa bersama tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap para korban dan upaya untuk mengenang tragedi berdarah yang telah merenggut nyawa puluhan orang tak bersalah sekaligus menjadi upaya pencegahan distorsi sejarah kelam kejahatan HAM di Aceh.

Terlebih, pada waktu sebelumnya para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong juga mengalami peristiwa yang tragis dan emosional karena terdapat temuan tulang manusia di lokasi pembangunan living park Rumoh Geudong. Tulang belulang yang ditemukan pekerja proyek tersebut diyakini merupakan sisa-sisa dari jenazah korban pembunuhan di luar proses hukum  pada masa  konflik di Tanah Rencong.

Pemerintah seharusnya melakukan penghentian sementara pembangunan living park yang dicitakan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tersebut. Sebab, pembangunan living park yang dilakukan secara terburu-buru berpotensi merusak barang bukti atau obstruction of justice.

Lebih tepatnya, pembangunan living park seharusnya dimulai dengan pengungkapan kebenaran, serta penggalian dan identifikasi tulang belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat. Di tengah hangatnya penemuan tulang tersebut, Kejaksaan Agung juga seharusnya berinisiatif untuk menindaklanjuti hasil pro justitia Laporan Penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya, dengan menekankan bahwa temuan ini mampu menjadi dasar penguat kasus Rumoh Geudong dibawa ke Pengadilan HAM.

Ketidaktahuan pekerja proyek terkait pentingnya penemuan tulang belulang tersebut baik sebagai barang bukti pengadilan HAM maupun menjawab pencarian yang selama dilakukan oleh korban atas keluarga mereka yang dihilangkan secara paksa menyebabkan para pekerja proyek tidak memperlakukan secara layak dan memberikan penghormatan dengan prinsip kehati-hatian terhadap tulang belulang tersebut. Bahkan para pekerja proyek juga menjadikan lokasi penguburan tulang belulang tersebut menjadi tempat penumpukan barang material konstruksi pembangunan. Dalam proses ini, keluarga korban harus dilibatkan secara aktif dan diberikan informasi yang transparan mengenai perkembangannya.

Kelompok Masyarakat Sipil:

KontraS Aceh
Yayasan PASKA Aceh
Asia Justice and Rights (AJAR)
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Amnesty International Indonesia
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Center for Citizenship and Human Rights Studies (CCHRS) Universitas Veteran Jakarta
Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *