Bukan Cuma Suciwati yang Berhak Mencintai Munir!
“Kita saling tatap dan sama-sama cemas. Aku tahu risiko yang kita hadapi tidak lebih baik dari yang menimpa Marsinah. Tak perlu kata-kata untuk itu, kita saling tahu…”
“Kita saling tatap dan sama-sama cemas. Aku tahu risiko yang kita hadapi tidak lebih baik dari yang menimpa Marsinah. Tak perlu kata-kata untuk itu, kita saling tahu…”
Hadirnya atau pembentukan tim Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM (PPHAM) berat di masa lalu mendapat kritisi dari banyak pihak. Keppres nomor 17 Tahun 2022 ini hanya melakukan penyelesaian non-yudisial secara tidak langsung penyelesaian tanpa mekanisme hukum. Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna mengatakan, penyelesaian non-yudisial berarti penyelesaian tanpa mekanisme hukum. Menurutnya, sebenarnya jika berbicara hak atas korban, …
Dalam dinamikanya, pembentukan tim ini menuai polemik. KontraS Aceh mengamati, sejak proses penyusunan materi yang tampak tergesa-gesa, minimnya partisipasi publik dalam pembentukannya, hingga substansi pasal per pasal dalam Keppres ini dinilai sangat berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM di Indonesia. “Dari beberapa kejanggalan ini, maka patut dipertanyakan motif dan latar belakang dari pembentukan Keppres …
Lantunan azan magrib sayup terdengar dari kejauhan, kami berhenti pada sebuah pondok di atas bukit menghadap jurang. Di tengah guyuran hujan, dingin merambat bersama kabut tipis. Jarak pandang kian terbatas, cahaya lampu terlihat samar dari permukiman penduduk di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Tepat pukul 18.45 WIB, ponsel saya berdering. Si …
21 Tahun Seusai Tragedi HAM di Beutong Ateuh, Trauma Belum Lekang di Benak Warga Selengkapnya »
Diskusi KontraS Aceh bersama Duta Besar Swiss, Kurt Kunz dan Wakil Kepala Misi Kedubes, Michael Cottier, Kamis (6/2/2020). Pertemuan keduanya membahas perkembangan terkini mengenai upaya dan peran masyarakat sipil mendorong pemenuhanan HAM di Aceh, paska konflik.