Mahasiswa di sejumlah wilayah menggelar aksi serentak, Senin (3/2/2020). Mereka memperingati tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang terjadi di Idi Cut, Aceh Timur. Kejadian tersebut lebih dikenal dengan Tragedi Arakundo.
Tergabung dalam ‘Daulat Rakyat Aceh untuk Arakundo’, aksi ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap nihilnya upaya pemerintah menuntaskan sejumlah pelanggaran HAM saat konflik masa lalu di Aceh, termasuk salah satunya penghilangan nyawa terhadap puluhan warga di Idi Cut, 21 tahun silam.
Koordinator aksi, Shiddiq Mubarak mengatakan, solidaritas mengenang tragedi Arakundo berlangsung serentak di empat wilayah, yaitu bundaran Simpang Lima (Banda Aceh), Taman Riyadhah (Lhokseumawe), kantor Komnas HAM di Sumatera Barat hingga di Tugu Jogja (Yogyakarta).
“Di Sumbar, mahasiswa dan aktivis menggelar aksi sehubungan dengan salah seorang korban tragedi Idi Cut yang berasal dari sana. Sementara di Jogja, solidaritas digalang oleh mahasiswa Aceh yang tengah berada disana,” kata Shiddiq.
Aksi semacam ini terus diperingati saban tahun. Dalam orasi massa, meruap empati dan ingatan yang sulit diabaikan ketika tragedi itu berlalu tanpa pengungkapan yang berarti, seiring terus bergantinya rezim pemerintahan yang sejatinya bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Sejarah mencatat, Tragedi Idi Cut terjadi pada Rabu dinihari, 3 Februari 1999. Dari hasil penelusuran yang terungkap dalam buku ‘Fakta Bicara: Mengungkap Pelanggaran HAM di Aceh, 1989-2005‘ terbitan Koalisi NGO-HAM Aceh (2011), kala itu, masyarakat baru saja pulang menghadiri ceramah agama di lapangan Simpang Kuala, Idi Cut.
Sepulang dari kegiatan itu, pukul 1 dini hari, terdengar suara tembakan dari arah Barat kantor Koramil, lalu disusul oleh kedatangan beberapa truk tentara. Tembakan masih menyalak, sontak diarahkan ke kerumunan massa. Dalam rentetan suara senjata, truk itu kemudian menghadang sejumlah mobil, salah satunya angkutan pick-up berisi rombongan pengunjung ceramah.
Seorang saksi mata, Husaini, mengaku melihat orang-orang dalam mobil lompat dan berhamburan di jalan. Namun, suara tembakan yang terus menyalak merubuhkan mereka satu per satu.
“Setelah tembakan, jelas terdengar suara-suara teriakan kesakitan,†ujarnya.
Sedikitnya 58 korban tembak lalu dinaikkan ke dalam truk aparat. Ada yang sudah meregang nyawa, namun sebagian masih tertatih didera luka-luka. Ada juga yang bersembunyi di selokan-selokan tepi jalan. Namun, kepastian terkait jumlah korban masih beragam. (Dari data yang dihimpun KontraS, jumlah korban yang terbunuh mencapai 28 orang, dan 8 di antaranya ditemukan di sungai Arakundo).
Usai memasukkan para korban, truk tentara itu segera melaju ke arah jambatan Arakundo. Sebelum dicampakkan ke sungai, para korban diikat telebih dahulu dengan kawat di seluruh tubuhnya. Mereka dimasukkan ke dalam goni.
“Goni-goni yang telah berisi manusia itu kemudian diberi batu pemberat dan terakhir dilemparkan dalam sungai Arakundo. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan temuan mayat-mayat korban pada 4 dan 5 Februari 1999,†demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Adapun penelusuran Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang tertuang dalam buku ‘Aceh, Damai dengan Keadilan? Mengungkap Kekerasan Masa Lalu’ (2006) disebutkan, tragedi Idi Cut merupakan satu dari serangkaian kasus kekerasan yang muncul saat Operasi Wibawa yang berlangsung sejak 2 Januari 1999. Operasi tersebut merupakan operasi militer gabungan pertama yang diberlakukan setelah pencabutan status Daerah Operasi Militer (1989-1998).
Diketahui, operasi ini sebagai respon atas penculikan terhadap tujuh orang prajurit AD di Lhoknibong pada 29 Desember 1998. Kejadian itu menjadi alasan Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Ismet Yuzairi untuk mengirim pasukan ke Aceh.
Ketika itu, pasukan yang dikerahkan mencapai 4 SSK (Satuan Setingkat Kompi) sekitar 400 prajurit, dari Linud 100/Pematang Siantar, Binjai – Sumatera Utara. Komandan Operasi Wibawa  ini adalah Kapolres Aceh Utara, Letkol Iskandar Hasan.
“Dalam masa itu, metode yang gunakan oleh tentara adalah peralihan kekerasan militer ke rakyat dengan menciptakan kelompok yang tak dikenal sebagai alat untuk memudahkan mereka kembali bertindak brutal dengan provokator sebagai kambing hitam,†demikian catatan KontraS.
Diabaikan Pemerintah
Sudah 21 tahun, Tragedi Idi Cut berlalu. Kasus ini merupakan satu dari sekian banyak pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya di Aceh, yang masih terbengkalai. Dalam orasinya pada Senin (3/2/2020), koordinator aksi Shiddiq Mubarak mengaku prihatin atas abainya pemerintah mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.
“Terbengakalainya kasus pelanggaran HAM berat merupakan pengkhianatan terhadap hak warga negara. Padahal negara memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan perlindungan, jaminan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada seluruh warga negara, tanpa membeda-bedakan agama, ras, warna kulit, serta aliran politik dan keyakinan tertentu,†ketusnya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat tak tinggal diam. Semua pihak perlu terlibat dalam kerja-kerja kemanusiaan demi terwujudnya penegakan dan pemenuhan HAM. Karena, kendati keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh tampak menjawab harapan tersebut, namun nyatanya ia melihat banyak kelemahan.
“Dukungan politik yang minim membuat ruang geraknya (KKR) cukup terbatas,†ujar dia.
Sementara itu, Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra yang ikut hadir dalam aksi tersebut mengatakan, impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM dan pihak-pihak yang melakukan pembiaran hingga saat ini, mengindikasikan bahwa krisis keadilan semakin akut.
“Dari penyelidikan, semua tahu siapa pelakunya, tapi ini tak pernah diusut tuntas. Sampai kapan impunitas semacam ini dipelihara?†kata dia.
Agaknya, di tengah keprihatinan mereka pada sikap pemerintah, massa tetap memilih untuk menyuarakan aspirasinya. Dalam aksi peringatan Tragedi Arakundo, mereka kembali menuntut Komnas HAM untuk segera mengusut tuntas kasus itu dan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Aceh.
“Negara harus membuka kotak pandora untuk mengungkapkan siapa pelaku dari serangkaian peristiwa itu,†ucap Shiddiq.
Pihaknya juga menuntut DPR RI merevisi Undang Undang 26/2000 Tentang Pengadilan HAM, khususnya yang berkaitan dengan pengadilan HAM ad hoc dalam pasal 43, agar menghilangkan hak usul DPR dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Parlemen, sebutnya, adalah lembaga politik, “mereka bukan lembaga hukum.â€
Kepada Pemerintah Aceh, massa menuntut adanya pemenuhan hak-hak korban. Pemerintah juga diminta lebih serius memberikan kewenangan kepada KKR Aceh agar dapat bekerja maksimal sesuai dengan tupoksinya.
Terakhir, massa aksi meminta Pemerintah Aceh dan pihak-pihak terkait untuk membangun Museum Konflik sebagai tempat memorialisasi dan ruang ingatan terkait  konflik masa lalu di Aceh.
“Pengungkapan kasus pelanggaran HAM masa lalu bukanlah sarana untuk membangkitkan dendam atas luka lama. Namun, ini harus kita sadari sebagai sebuah masalah yang harus diselesaikan untuk menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang,†imbuh Shiddiq.
Ia menutup poin tuntutan aksi dengan menegaskan, “semua pihak perlu mengingatkan dan mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat agar tidak dilupakan, karena sesungguhnya melupakan pemusnahan adalah bagian dari pemusnahan itu sendiri!†[]