Dalam dinamikanya, pembentukan tim ini menuai polemik. KontraS Aceh mengamati, sejak proses penyusunan materi yang tampak tergesa-gesa, minimnya partisipasi publik dalam pembentukannya, hingga substansi pasal per pasal dalam Keppres ini dinilai sangat berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM di Indonesia.
“Dari beberapa kejanggalan ini, maka patut dipertanyakan motif dan latar belakang dari pembentukan Keppres 17/2022. Apakah berpihak pada kepentingan korban, atau justru bagian dari impunitas yang justru mengesampingkan hak-hak korban?†ujar Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna.
Ia melanjutkan, harus menjadi ingatan bersama juga bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harusnya bersandar pada tujuan pengembalian harkat dan martabat korban yang telah terampas akibat kekerasan sistematis yang dialaminya.
Kemudian, lanjut dia, cara-cara yang ditempuh negara dalam menuntaskan dampak panjang kekerasan tersebut harusnya juga dalam rangka mengikis habis budaya impunitas, yakni dengan menuntut pertanggungjawaban pelaku melalui pengungkapan kebenaran serta permintaan maaf, demi menjamin tidak terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dari kasus pelanggaran HAM berat yang disebutkan dalam Keppres 17/2022. Tiga di antaranya terjadi di Aceh, yakni tragedi Jambo Keupok di Aceh Selatan, peristiwa Simpang KKA di Lhokseumawe, serta peristiwa Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie. Ada beberapa catatan kritis KontraS Aceh terhadap PPHAM. Diantaranya ialah sebagai berikut:
- PPHAM memperlihatkan bahwa pemerintah belum memiliki political will yang kuat. Ketika pemerintah mengutamakan mekanisme non-yudisial dalam penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu padahal terkait analisis pelanggaran HAM hingga pemulihan sudah diatur dalam ketentuan UU 26/2000.
- Dalam Pasal 3 butir a disebutkan tugas Tim PPHAM untuk melakukan pengungkapan tanpa diikuti kata kebenaran. Tidak dimunculkannya frasa “pengungkapan kebenaran†sebagai satu kesatuan kalimat yang utuh akan menguburkan unsur pertanggungjawaban pelaku.
- Keppres 17/2022 tidak menjelaskan hubungan Tim PPHAM dengan KKR Aeh dan pembentukan KKR di Papua yang telah dimandatkan oleh UU Otonomi Khusus.
- Keppres 17/2022 pun bertentangan dengan TAP MPR No.V/MPR/2000 yang turut memandatkan perlunya pengungkapan kebenaran melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi serta mandat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000.
- PPHAM terkesan menyederhanakan pemulihan dengan cakupan pemulihan yang berbentuk material dan terbatas.
- Pengungkapan kebenaran dalam PPHAM tidak mengidentifikasi pelaku, hal ini akan menggugurkan kewajiban negara untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM yang berat serta memberikan efek jera bagi pelaku.
- Pencegahan ketidakberulangan agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang, jelas tidak mungkin tercapai sebab di dalamnya tidak menjangkau pemberian rekomendasi komprehensif terkait pencegahan atau jaminan ketidak berulangan.
- Komposisi Tim Pelaksana dalam Keppres 17/2022 ini diisi oleh sejumlah nama yang memiliki jejak hitam dari segi rekam jejak, integritas dan independensinya di bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Sumber : Catatan Kritis KontraS Aceh Terhadap PPHAM » DIALEKSIS :: Dialetika dan Analisis