Lembar Evaluasi Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penguatan Kelembagaan KKR Aceh
TERUNGKAPNYA kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh Komisioner KKR Aceh periode 2022-2027 bersama perangkat kerjanya, menimbulkan sengkarut di kalangan publik Aceh. Perbuatan tercela tersebut, rupanya bukan persoalan tunggal dalam lembaga ini. Menjelang dua tahun masa kerja di periode kedua ini, Komisoner KKR Aceh juga dibayangi dengan catatan kinerja yang tidak sesuai sebagaimana yang dimandatkan oleh aturan.
Terhadap apa yang telah berlaku tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penguatan Kelembagaan KKR Aceh yang terdiri dari MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, KontraS Aceh, katahati institute, ACSTF, dan Flower Aceh, melakukan evaluasi secara independen terhadap kinerja lembaga dalam dua tahun terakhir. Hingga menghasilkan beberapa catatan kritis terutama berkenaan dengan beberapa poin yang akan dipaparkan dalam lembar evaluasi ini.
Lembar-Evaluasi-Masyarakat-Sipil-Aceh-Efektifitas-Kinerja-Komisi-Kebenaran-dan-Rekonsiliasi-Aceh-2