Rilis Bersama Masyarakat Sipil Aceh: Sesat Pikir Hakim Jamaluddin Pengadilan Negeri Banda Aceh Dalam Putusan Praperadilan Polresta Banda Aceh Atas Penetapan Mahasiswa Demonstran Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Praperadilan terhadap Polresta Banda Aceh atas penetapan empat mahasiswa demonstran sebagai tersangka ujaran kebencian telah berakhir pada Selasa, 18 Februari 2025. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jamaludin, S.H., M.H. dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan LBH Banda Aceh sebagai kuasa hukum empat mahasiswa demonstran. Perkara praperadilan yang terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.pra/2025/PN Bna […]

Rilis Bersama Masyarakat Sipil Aceh: Sesat Pikir Hakim Jamaluddin Pengadilan Negeri Banda Aceh Dalam Putusan Praperadilan Polresta Banda Aceh Atas Penetapan Mahasiswa Demonstran Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Read More »