Banda Aceh, 12 November 2024 Respons Koalisi Masyarakat Sipil Aceh atas Surat Kemendagri No. 100.2.1.6/9049/OTDA perihal tanggapan atas fasilitasi rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh No. 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi:
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh) adalah mekanisme keadilan transisi yang ada di Aceh pasca perdamaian.
- KKR Aceh memiliki mandat pengungkapan kebenaran, rekomendasi reparasi dan rekonsiliasi, sehingga meminta pencabutan Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (Qanun KKR Aceh) dapat dikategorikan sebagai upaya melanggengkan impunitas sebab menghilangkan upaya pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, sekaligus upaya menutup sejarah dan menghalangi pemenuhan hak-hak korban.
- KKR Aceh adalah amanat MoU Helsinki. Sebagai semangat perdamaian Aceh, KKR Aceh merupakan bagian dari kekhususan Aceh, seperti lembaga khusus dan istimewa lainnya di antaranya: Majelis Adat Aceh (MAA), Lembaga Wali Nanggroe, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU Aceh), Dinas Syariat Islam Aceh, dan lain sebagainya.
- Revisi Qanun KKR Aceh dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan KKR Aceh, maka Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) seharusnya menanggapi hal-hal yang tertera dalam rancangan perubahan Qanun KKR Aceh bukan justru menanggapi hal-hal lain yang tidak dimintakan oleh Pemerintah Aceh.
- Pemerintah Indonesia sebaiknya segera membentuk KKR Nasional untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM di Indonesia.
- Pemerintah Aceh dalam merespon surat Kemendagri RI tersebut perlu mempertimbangkan kekhususan Aceh.
- DPR RI, DPD, dan DPR Aceh perlu berhati-hati dalam menyikapi tanggapan Kemendagri tersebut agar tidak menghilangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Lembaga:
- KontraS Aceh
- LBH Banda Aceh
- MaTA
- Koalisi NGO HAM
- RPuK
- ACSTF
- Katahati Institute
- PASKA Aceh
- SPKP HAM
- SUKAT
- Komunitas Tikar Pandan
- Lakaspia