Organisasi Masyarakat Sipil Aceh Merespons Rencana Peresmian Memorial Living Park di Situs Rumoh Geudong
Rumoh Geudong
Rumoh Geudong

Banda Aceh, 15 Januari 2025, Organisasi masyarakat sipil Aceh merespons rencana peresmian Memorial Living Park di situs Rumoh Geudong, Pidie, Aceh yang disampaikan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Kami menyampaikan beberapa hal diantaranya:

  1. Pro Justitia
    Meminta Komnas HAM untuk melanjutkan proses penyelidikan peristiwa-peristiwa yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM Berat (Rumoh Geudong, SP. KKA, dan Jamboe Keupok) serta peristiwa-peristiwa lainnya yang diduga juga merupakan peristiwa pelanggaran HAM Berat seperti peristiwa Bumi Flora di Aceh Timur, Arakundoe di Idi Cut, dan Timang Gajah di Bener Meriah. Komnas HAM harus memastikan proses hukum terhadap peristiwa-peristiwa di atas tetap berlangsung hingga ke pengadilan HAM. Dalam hal ini, termasuk temuan tulang belulang manusia di situs Rumoh Geudong yang ditemukan oleh pekerja pada Maret 2024.
  1. Pelaksanaan Rekomendasi Tim PPHAM
    Kami mendesak pemerintah untuk membentuk Kembali Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Tim PKPHAM) untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM berjalan dengan baik. Kami meminta pelaksana rekomendasi untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan rekomendasi kepada publik.
  1. Pengelolaan yang Transparan dan Partisipatif
    Proses pengelolaan Memorial Living Park harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan komunitas korban dan masyarakat. Kami meminta komitmen yang kuat dari Pemerintah terkait dengan pengelolaan memorial living park sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wamen HAM dalam keterangannya.

Hormat kami,

Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF)
Katahati Institute
Koalisi NGO HAM
KontraS Aceh
LBH Banda Aceh
SPKP HAM Aceh

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *