Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf agar bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan banjir Sumatra sebagai Bencana Nasional. Hingga saat ini Gubernur Aceh telah dua kali menetapkan status darurat bencana daerah, namun penanganan krisis masih berjalan lamban.
Belum lagi ke depan kita akan dihadapkan dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, pada tahapan ini tentu akan sangat berat jika pelaksanaannya masih berada tingkat daerah. Respons penanganan banjir dan longsor di Aceh hingga kini belum berjalan secara masif dan tertangani dengan baik.
Sudah empat pekan pasca bencana, masih ada masyarakat korban terdampak berada di pengungsian, meunasah, maupun balai-balai desa. Lumpur dan kayu-kayu bekas banjir masih bersarang di rumah dan pemukiman warga. Masalah lainnya adalah ketersediaan air bersih, hingga saat ini masih ada masyarakat memanfaatkan air sungai atau bekas tampungan hujan untuk dikonsumsi serta mencuci pakaian.
Seperti di Pidie Jaya, banjir yang melumat sejumlah desa di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Meureudu, masih menyisakan lumpur dengan ketinggian mencapai dua meter, tidak mungkin diselesaikan dengan alat sederhana, perlu alat berat, dan tidak semua korban punya akses atas alat berat.
Beberapa korban terpaksa mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah demi membayar jasa pihak lain untuk membersihkan rumahnya dari lumpur dan tumpukan kayu. Lagi-lagi, tidak semua korban punya kemampuan finansial pada situasi seperti ini.
Di wilayah tengah Aceh, sebanyak 70.326 jiwa masih terisolir akibat akses jalan terputus. Angka tersebut tersebar di dua kabupaten yaitu Bener Meriah dan Aceh Tengah. Rinciannya, 58 desa di Bener Meriah dengan jumlah 35.611 warga, dan 48 desa di Aceh Tengah berjumlah 34.715 jiwa.
Akses untuk menembus dua kabupaten ini juga masih berat. Kendati jembatan Teupin Mane yang menghubungkan Bireuen-Bener Meriah sudah bisa dilalui. Serta Jalan KKA yang menghubungkan Aceh Utara-Bener Meriah, namun jalan ini telah ditutup sementara waktu karena ada pembangunan jembatan bailey.
Relawan yang telah berhasil memasuki Bener Meriah dan Aceh Tengah tidak cukup menggunakan kendaraan baik roda dua maupun empat, mereka juga harus berjalan kaki naik turun melewati sungai lantaran beberapa titik masih terputus.
Masa tanggap darurat daerah fase kedua yang ditetapkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, akan berakhir pada 25 Desember 2025. Sudah saatnya Gubernur perlu bersurat secara resmi kepada Presiden untuk segera menetapkan status Bencana Nasional agar arah kebijakan penanganan bencana lebih tepat sasaran, jelas, terukur, dan fokus pada korban. Kita tidak mungkin membiarkan situasi warga bantu warga, bahkan korban bantu korban ini terlalu lama. Pemerintah mesti segera melaksanakan kewajibannya.
Banda Aceh, 24 Desember 2025.
Narahubung:
Azharul Husna | KontraS Aceh
Alfian | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Rahmad Maulidin | LBH Banda Aceh
Reza Munawir | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh
Syahrul | Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
Reza Idria | International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS)