SIARAN PERS: PENGANIAYA JURNALIS DI ACEH DIVONIS 10 BULAN PENJARA
Kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed telah mencapai titik akhir. Pelaku yakni Iskandar divonis bersalah karena melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 10 bulan penjara. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Arif Kurniawan serta didampimgi oleh dua hakim anggota yakni Ranmansyah Putra Simatupang dan […]
SIARAN PERS: PENGANIAYA JURNALIS DI ACEH DIVONIS 10 BULAN PENJARA Read More »