Catatan dari Langkahan, Aceh Utara:Saat Darurat, Siapa Melindungi Perempuan dan Anak?

Sejak November 2025, banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh tidak hanya merusak rumah dan memutus akses hidup warga, tetapi juga menghadirkan ancaman yang jarang dibicarakan: meningkatnya risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam situasi darurat.


Di tengah kondisi pengungsian yang belum sepenuhnya pulih, KontraS Aceh menemukan adanya kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Situasi ini menunjukkan bahwa bencana tidak pernah netral gender, dan perempuan serta anak menjadi kelompok yang paling rentan ketika sistem perlindungan melemah.


“Dalam situasi bencana, kehilangan rumah bukan satu-satunya ancaman. Tubuh dan keselamatan perempuan justru semakin rentan ketika ruang hidup mereka tidak aman,” ujar Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, Rabu (11/2/2026).


Hingga saat ini, kondisi darurat di Langkahan belum benar-benar berakhir. Banyak korban banjir masih bertahan di tenda pengungsian dengan pemenuhan hak-hak dasar yang minim. Hunian sementara (huntara) hanya digunakan pada pagi dan siang hari. Sementara sore hingga malam, perempuan dan anak kembali ke rumah yang rusak atau tenda darurat di halaman rumah mereka.


Kondisi tersebut menciptakan ruang hidup yang tidak aman: minim privasi, pengawasan terbatas, fasilitas penerangan yang kurang, serta akses air dan MCK yang tidak memadai. Dalam situasi seperti ini, risiko kekerasan meningkat dan sulit terdeteksi.


Dari pemantauan lapangan, KontraS Aceh mengidentifikasi sedikitnya tujuh (7) korban Kekerasan Berbasis Gender. Bentuk kekerasan yang ditemukan beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga pelecehan seksual. KontraS Aceh menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah indikator situasi yang aman.


“Jumlah kasus yang kecil dalam situasi darurat justru sering kali menjadi tanda bahwa banyak kekerasan tidak dilaporkan. Korban takut, malu, atau tidak tahu harus mencari bantuan ke mana, terlebih dalam kondisi pasca bencana yang belum stabil,” kata Husna.


Lemahnya Respons dan Koordinasi
KontraS Aceh juga mencatat bahwa sejumlah laporan tidak ditangani secara optimal. Koordinasi antar-stakeholder di Aceh Utara dinilai masih lemah, dan respons berbasis hak asasi manusia hampir tidak terlihat secara nyata di lapangan.


Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan justru tersendat dalam proses birokrasi. Mekanisme rujukan antar instansi belum berjalan efektif, sehingga korban kerap dibiarkan menghadapi situasi kekerasan sendirian, bahkan setelah berani melapor.


“Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini. Ketika korban sudah berani melapor tetapi perlindungan tidak hadir, itu menunjukkan ada kegagalan sistemik,” tegas Husna.


Apa yang terjadi di Langkahan bukanlah peristiwa terpisah. Pengalaman penanganan bencana di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan pola yang serupa. Jika kita mengacu pada situasi darurat yang pernah terjadi 2019 silam dalam bencana gempa di Sulawesi Tengah, misalnya, didapati bahwa kasus KDRT, pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap perempuan serta anak ternyata memang meningkat tajam ketika masyarakat tinggal di pengungsian, dengan fasilitas minim dan sistem perlindungan yang lumpuh.


Dari temuan tersebut, KontraS menegaskan, bahwa bencana selalu membawa dampak berbeda bagi perempuan dan anak.


KontraS Aceh menekankan bahwa kerentanan perempuan dan anak bukan disebabkan oleh kelemahan individu, melainkan oleh struktur sosial dan kebijakan yang gagal memberikan perlindungan memadai. Tinggal di tenda yang padat, penerangan terbatas, akses air dan sanitasi yang jauh, serta ketergantungan pada bantuan memperbesar risiko terjadinya kekerasan. 


Ditambah lagi, norma sosial yang masih cenderung menyalahkan korban membuat banyak perempuan memilih diam.


“Kekerasan dalam situasi darurat lahir dari kelalaian sistem perlindungan. Jika negara tidak mengantisipasi risiko ini sejak awal, maka perempuan dan anak yang akan menanggung akibatnya,” ujar Azharul Husna.


KontraS Aceh mendesak otoritas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta instansi lainnya, untuk memastikan pencegahan dan penanganan Kekerasan Berbasis Gender menjadi bagian inti dari respons bencana.


Mekanisme pelaporan harus aktif dan mudah diakses, layanan kesehatan dan psikososial harus tersedia, serta sistem rujukan antar instansi harus berjalan efektif. Penanganan tidak boleh menunggu situasi kembali normal.


“Perlindungan perempuan dan anak bukan program tambahan dalam respons bencana. Itu adalah kewajiban hukum dan moral negara yang harus dijalankan sejak fase darurat,” tegas Husna.


KontraS Aceh juga mengakui pentingnya peran komunitas dalam menjaga keamanan lingkungan pengungsian dan mendukung korban. Namun, tanggung jawab utama tetap berada pada negara.


“Ketika perlindungan hanya dibebankan pada solidaritas warga, risiko kekerasan justru semakin besar. Komunitas dapat menjadi garda awal, tetapi negara tetap harus memikul tanggung jawab utama atas keselamatan warganya,” tutup Husna. []

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *