Lebih sebulan pascabencana banjir bandang dan longsor
melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Namun kondisinya hingga saat ini masih jauh dari kata pulih. Sementara data
korban jiwa terus bertambah, dan ratusan ribu warga kini masih berdiam di
tenda-tenda pengungsian.
Situasi kian memprihatinkan saat akses dan distribusi
bantuan masih tidak merata, terutama di kawasan pelosok Aceh yang sempat
terisolasi beberapa pekan. Warga setempat hidup dalam kondisi darurat lantaran
minim logistik, air bersih, hingga layanan kesehatan. Kondisi infrastruktur pun
belum sepenuhnya pulih, di mana sarana jalan dan jembatan rusak berat sehingga
memutus akses distribusi bantuan darurat. Di situasi ini, tak sedikit warga
yang berinisiatif gotong royong dan saling bekerja sama membantu satu sama
lain.
Di tengah respons yang lamban hingga menuai sorotan publik,
pemerintah pusat beberapa hari lalu mengumumkan telah menurunkan
sedikitnya 30.684 personel TNI, baik mereka yang tengah bertugas di
daerah terdampak bencana, maupun personel dari luar Aceh.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS) Aceh menyoroti pelibatan TNI dalam penanganan bencana ini.
Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 menyebutkan peran itu termasuk dalam
Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, UU ini juga menyatakan aturan
hukum yang mendasari pelibatan militer, di mana pelaksanaan OMSP wajib diatur
lewat peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
“Diatur untuk menjamin tugas dan fungsi TNI bakal sejauh
mana, agar memastikan perannya tidak mendominasi urusan sipil,” ujar
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna.
KontraS Aceh mengkritik implementasi dari pengerahan ini,
terutama usai Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kepala Staf Angkatan Darat,
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai pimpinan Satgas Percepatan Perbaikan
Jembatan yang rusak akibat bencana lalu.
“Dalam sistem penanggulangan bencana, TNI berperan sebagai
komponen pendukung, yang seharusnya mengisi kesenjangan kapasitas sipil,
seperti dalam penanganan logistik berat, transportasi udara hingga pembukaan
akses di wilayah terisolasi,” ujarnya.
Menurutnya, leading sector penanganan bencana ada di
ranah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah, dalam hal ini BPBA. Sementara dalam perbaikan infrastruktur,
kewenangan itu ada di pundak Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Komando operasi
harus jelas di bawah otoritas sipil, bukan militer,” kata Husna. Tanpa
kejelasan soal ini, pengerahan militer berisiko memunculkan kepemimpinan de
facto, atau bergesernya model koordinasi dari civilian led jadi military
led, yang tentu tidak sesuai dengan mekanisme hukum penanggulangan bencana
di Indonesia.
Mekanisme Pengawasan Publik
KontraS Aceh juga menyoroti anggaran publik yang diduga
makin membengkak akibat pengerahan militer dalam skala besar, baik di sisi
personel, logistik, hingga peralatan operasional. “Jangan sampai anggaran yang
dihabiskan justru mengorbankan alokasi untuk layanan dasar masyarakat,”
imbuhnya.
Sementara, dalam situasi bencana saat ini, transparansi dan
akuntabilitas publik justru sangat dibutuhkan. Atas dasar itu, KontraS Aceh
mendesak pentingnya pengawasan publik terhadap peran TNI dalam penanganan
bencana ini.
“Ini prasyarat agar operasi kemanusiaan tidak bergeser jadi
dominasi militer di ruang sipil,” ujar Husna.
Informasi yang wajib dibuka terkait dengan dasar hukum,
ruang lingkup tugas, struktur komando, serta durasi lamanya pelibatan tentara
di lapangan. Masyarakat Aceh harus mengetahui hal ini secara transparan, demi
mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Kita juga mendesak Pemerintah Aceh, DPRA, serta Komnas HAM
memantau langsung kerja TNI di lokasi bencana. Pastikan pendekatannya
manusiawi, menghormati hak warga dan korban, serta tak menghambat kerja
relawan, jurnalis dan pegiat sipil yang selama ini vital perannya dalam
penanganan bencana di Aceh,” terangnya.
Terakhir, KontraS Aceh menilai kehadiran militer dalam
jumlah besar di tengah masyarakat Aceh yang masih memiliki memori kolektif
pelanggaran HAM di masa lalu, harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi. Berkaca
pada insiden kekerasan terhadap jurnalis dan demonstran pekan lalu, pemerintah
wajib menjamin bahwa pengerahan personel ini tidak diikuti dengan pendekatan
keamanan (security approach) yang represif di lokasi bencana.
“Kalau pemerintah tak menjamin, maka pengerahan TNI hanya
akan semakin meningkatkan rasa takut warga Aceh, yang kita tahu masih trauma
dengan sejarah pelanggaran HAM masa lalu. Jangan sampai situasi darurat saat
ini menjadi kian parah,” pungkasnya. []