Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) melalui Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIP) Universitas Syiah Kuala dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Kamis 25 April 2019. Menyelenggarakan kegiatan Forum Ilmiah Expert Meeting berupa Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Kegiatan forum Ilmiah kali ini dengan mengangkat tema “Optimalisasi Peran dan Penguatan Kelembagaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sebagai Lembaga Daerah yang bersifat Khusus”. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Senat Rektor Universitas Syiah Kuala, Darussalam , Kota Banda Aceh.
Para Narsumber yang diundang pada kegiatan tersebut yakni, dari unsur Akademisi, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, Prof. Dr. Hamid Sarong, Dr. Iskandar A. Gani, S.H., M.Hum, Dr. Azhari, S.H., MA., MCL, Saifuddin Bantasyam, S.H., MA, Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H, M. Adli Abdullah, S.H., P.h.D, Muhammad Heikal Daudy, S.H., M.H, Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, MA, Mawardi Ismail, S.H., M.Hum, Dr. Otto Syamsuddin, Khairani, S.H., M.Hum, Hesphynosa Resfa, S.H., M.H, Suraiya Kamaruzzaman, LL.M.
Rektor Universitas Syiah Kuala yang diwakili oleh Wakil Rektor II Universitas Syiah Kuala Dr. Ir. Agussabti mengatakan bahwa Kegiatan Expert Meeting berupa Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan wujud dedikasi tanggung jawab dan kepudulian sekaligus respon cepat Universitas Syiah Kuala.
“Melalui Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIP) Unsyiah dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala untuk ikut serta dan berperan aktif mengambil bagian dalam menyelesaikan berbagai polemik hukum yang terjadi di Wilayah Aceh,†ujar Dr. Ir. Agussabti.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan Expert Meeting berupa FGD ini merupakan manifestasi salah satu dharma dari three dharma pengguruan tinggi yakni, Pengabdian Masyarakat.
“Disamping secara bersamaan melaksanakan 2 (dua) dharma pengguruan tinggi lainnya yaitu Penelitian dan Pendidikan,†tutup Wakil Rektor II Universitas Syiah Kuala Dr. Ir. Agussabti.
Sementara itu Ketua penyelenggara Kurniawan S, S.H., LL.M mengatakan, tujuan diselenggarakannya Expert Meeting berupa Focus Group Discussion (FGD) ini adalah, Universitas Syiah Kuala guna ikut ambil bagian memperkuat perdamaian yang ada di Aceh.
“Kelembagaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang merupakan amanat dari perjanjian kesepakatan damai MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),†ujarnya.
Kurniawan menambahkan, Kelembagaan KKR Aceh sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mendorong dilakukannya rekonsiliasi termasuk rehabilitasi dan restitusi.
“Korban pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh merupakan manifestasi dari UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sekaligus merupakan derivasi (perwujudan) dari amanat UUD NRI tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara,†sebut Kurniawan.
Untuk itu, kata Kurniawan, kita harus memperkuat kan kelembagaan KKR Aceh baik dari sisi peran dan wewenang termasuk dalam hal penganggaran.
“Kelembagaan merupakan bagian dari tujuan, cita-cita dan kepentingan nasional ikut ambil bagian sekaligus berperan serta aktif mewujudkan perdamaian, baik perdamaian dunia terlebih lagi perdamaian dalam teritorial (NKRI), dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,†tutup Kurniawan yang juga Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
[ngg src=”galleries” ids=”11″ display=”basic_slideshow”]