Pusat Usul Qanun KKR Aceh Dicabut, Kontras: Pemerintah RI Khianati Semangat Perdamaian
Azharul Husna – Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh

Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna mengkritik usulan pemerintah pusat melalui Kemendagri yang meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

 

Menurut Husna, usulan dari Kemendagri itu sama halnya dengan mengkhianati semangat perdamaian Aceh yang sudah dijaga cukup lama.

 

Pasalnya, kata Husna, pascadamai antara GAM dan Pemerintah RI, keberadaan KKR Aceh berperan mewujudkan mekanisme transisi keadilan untuk memastikan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

 

“Pemerintah pusat seharusnya tidak melakukan itu. Yang harus dilakukan pemerintah pusat ya buat KKR juga karena pelanggaran HAM Indonesia itu cukup banyak,” ujarnya.

 

“Bagaimana memastikan hak-hak korban, bukan malah menghilangkan yang sudah ada, kalau perlu belajar dari Aceh, karena itu menghianati semangat perdamaian,” kata Husna, Selasa (12/11/2024).

Husna mengungkap, KKR Aceh merupakan anak kandung perdamaian antara GAM dan Pemerintah RI.

 

Karena keberadaan Qanun tersebut juga termaktub dalam Mou Helsinki maupun UUPA.

Oleh karena itu, langkah pemerintah yang menyarankan untuk mencabut KKR Aceh, sama halnya dengan upaya menghilangkan kebenaran terkait pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh.

 

“Dan itu menjadi bagian dari melanggengkan impunitas, jadi perlu kita sampaikan itu,” ujarnya.

 

Husna mengakui bahwa di tingkat nasional juga terdapat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

 

Namun, menurut dia, keberadaannya tidak sama dengan KKR Aceh. “KKR Aceh itu secara khusus, bukan karena oh dia lahir dari KKR nasional, bukan. Dia lahir karena ada perdamaian Aceh, alasnya adalah perdamaian Aceh, semangatnya semangat perdamaian Aceh,” tuturnya.

 

Di sisi lain, Husna menilai, pencabutan KKR Aceh juga akan menghalangi pemenuhan hak-hak korban. Sebab KKR Aceh memiliki peran mengungkap kebenaran, melakukan reparasi, dan melaksanakan rekonsiliasi.

 

“Bayangkan jika KKR Aceh hilang maka hak-hak itu hilang, hak korban atas pemulihan, hak korban atas kebenaran itu ikut hilang,“ ungkapnya.(*)

 

Sumber: aceh.tribunnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *