Separuh Badan di Dalam: KKR Aceh dan Peran Kelompok Masyarakat Sipil Periode Pertama (2016-2021)

Laporan penelitian ini berbicara tentang peran kelompok masyarakat sipil di Indonesia, terutama Aceh, dalam mendampingi perjalanan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Penelitian ini, yang diselenggarakan bersama KontraS Aceh dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dengan mendapat dukungan dari Yayasan Tifa dan Brot für die Welt (BFDW), bertujuan untuk memetakan peran kelompok masyarakat sipil sejak periode pembentukan sampai pelaksanaan kerja KKR Aceh. Keberadaan KKR Aceh menunjukkan sebuah cerita kolaborasi antara lembaga bentukan negara dengan masyarakat sipil. Cerita yang dipandang penting oleh AJAR, KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh untuk didokumentasikan dan disebarluaskan, sebagai bahan pembelajaran dalam mendorong terwujudnya pertanggungjawaban negara dalam menyelesaikan kekerasan dan dampaknya yang dialami oleh masyarakat Aceh. Meski sejak awal pendirian dipersulit dan tidak memiliki anggaran memadai, KKR Aceh dapat terwujud berkat usaha kelompok masyarakat sipil bersama komunitas korban dalam menuntut pemerintah untuk melaksanakan mandat perdamaian di Aceh.


Laporan ini dibuat berdasar rangkaian diskusi, wawancara, dan lokakarya bersama perwakilan kelompok masyarakat sipil, politisi, akademisi, dan komunitas korban di Aceh dan Jakarta di 2023. Wawancara secara khusus juga dilakukan dengan perwakilan komisioner KKR periode 2016–2021, dilanjutkan dengan lokakarya bersama komisioner 2021–2026 beserta tim kerjanya. Laporan ini dilengkapi dengan informasi dan data dari dokumen resmi pemerintah, sumber akademis, berita, dan laporan berbagai lembaga.


Laporan penelitian ini turut memuat latar belakang munculnya usulan pembentukan KKR Aceh, menggambarkan berbagai upaya yang dilakukan kelompok masyarakat sipil dalam mewujudkan pembentukan KKR Aceh, hingga bentuk keterlibatan yang diambil oleh kelompok masyarakat sipil. Laporan ini ditutup dengan uraian tantangan, pembelajaran bersama, suara komunitas korban, dan rekomendasi yang ditujukan baik untuk KKR Aceh maupun kepada publik secara luas.


——–

Half-Bodied Within: The Aceh Truth and Reconciliation Commission (Aceh TRC) and the Role of Civil Society Organisations in the Initial Period (2016-2021)


This research report examines the role of civil society organisations in Indonesia, particularly in Aceh, in supporting the work of the Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (the Aceh Truth and Reconciliation Commission, Aceh TRC). This research, conducted jointly with KontraS Aceh and the Lembaga Bantuan Hukum (Legal Aid Institute, LBH) Banda Aceh, and supported by the Tifa Foundation and Brot für die Welt (BFDW), aims to map the involvement of civil society organisations from the establishment phase through to the implementation of the Aceh TRC. The existence of the Aceh TRC illustrates a collaborative effort between state-established bodies and civil society, deemed important by AJAR, KontraS Aceh, and LBH Banda Aceh for documentation and dissemination, serving as valuable insights to promote state accountability in addressing the violence and its impacts experienced by the people of Aceh. Despite facing difficulties in its establishment and a lack of adequate funding, the Aceh TRC exists due to the persistent efforts of civil society organisations, alongside victim communities, in demanding that the government uphold the peace agreement mandate in Aceh.


This report is based on a series of discussions, interviews, and workshops conducted in 2023 with representatives from civil society organisations, politicians, academics, and victim communities in both Aceh and Jakarta. Specific interviews were also held with Commissioners from the 2016–2021 period, followed by a workshop with the 2021–2026 Commissioners and staff. This report is enriched with information and data from official government documents, academic sources, articles, and reports from various institutions.


The research includes the background of Aceh TRC initiatives, various efforts undertaken by civil society organisations to facilitate the TRC’s establishment, and outlines the forms of involvement by these organisations. The report concludes with an account of the challenges encountered, lessons learned, perspectives of victim communities, and a set of recommendations directed both to the Aceh TRC and the public.



Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *