Budaya Kekerasan Mendarah Daging: Usut dan Proses Hukum 2 Prajurit TNI Pelaku Tindak Penyiksaan terhadap Remaja di Aceh Barat

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindak penyiksaan yang diduga dilakukan oleh 2 prajurit militer dari satuan Korem dan Kodim terhadap remaja berusia 19 tahun berinisial MAA. Diketahui bahwa ke-2 terduga pelaku tersebut merupakan seorang ayah (prajurit TNI berpangkat Kapten, bertugas di Korem 012 Teuku Umar) dan anak (prajurit TNI yang bertugas di Kabupaten Nagan Raya, Aceh). Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi 20 Februari 2026 di Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat menyebabkan korban mengalami luka-luka dan trauma akibat tindak penyiksaan dan intimidasi yang dilakukan oleh para pelaku. Motif pelaku dalam melakukan tindak penyiksaan ini dilatarbelakangi oleh adanya tuduhan kepada korban atas kasus pencurian dan pemakaian obat-obatan terlarang.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, peristiwa ini bermula ketika korban sedang menyaksikan balapan liar di jalan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Tiba-tiba korban ditarik oleh pelaku dan dibawa menuju halaman rumah milik pelaku di kawasan Alue Peunyareng. Di lokasi ini, korban mendapatkan tindak penyiksaan berupa pemukulan pada area wajah serta punggung dengan menggunakan balok kayu. Warga yang berada disekitar lokasi sempat berusaha untuk menghentikan tindakan tersebut namun dihalang oleh para pelaku. 

Atas hal tersebut, korban bersama dengan pihak keluarga mencoba melaporkan peristiwa ini ke pihak Polres Aceh Barat, namun pihak Kepolisian justru mengarahkan korban untuk membuat pelaporan di Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh.[1] Namun laporan yang diajukan tak kunjung diterima. Korban diarahkan untuk menempuh upaya mediasi. Lebih lanjut berdasarkan informasi yang Koalisi Masyarakat Sipil dapati, upaya mediasi ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan dan pendampingan oleh Kuasa Hukum. 

Merujuk pada fakta dan kronologi di atas, kami menilai bahwa tindak penyiksaan yang diduga dilakukan oleh 2 prajurit TNI tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan baik hukum nasional maupun internasional. Adapun peraturan yang dimaksud adalah UU 5/1998 tentang  Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010 tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain Yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Berbagai peraturan tersebut pada intinya menjelaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari berbagai bentuk penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Disamping itu, kami juga menilai bahwa perbuatan tersebut secara terang diduga telah melanggar dalam ketentuan KUHP, dalam Pasal 350 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan

Lebih lanjut, peristiwa ini juga tidak dapat dilepaskan oleh adanya kewenangan yang diemban oleh prajurit TNI di luar dari tugas dan fungsi utamanya untuk menjaga kedaulatan negara. Sebagaimana yang diketahui dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur bahwa TNI juga memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yakni berkaitan dengan pembantuan tugas Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun demikian perlu digaris bawahi jika TNI memiliki spirit yang berbeda dengan Polisi. TNI merupakan lembaga yang didik, dilatih, dan bahkan mereka diizinkan untuk menggunakan segala macam upaya termasuk kekerasan semata-mata untuk menjaga kedaulatan negara. Sehingga pendekatan yang dilakukan oleh TNI cenderung keras dan minim akan nilai-nilai hak asasi manusia. Hal inilah yang terkadang tidak bisa dikendalikan dan pada akhirnya menimbulkan kerugian di masyarakat. 

Lebih lanjut, kami berpandangan para pelaku untuk dapat segera diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Sebab, menurut kami, berdasarkan uraian dan fakta di atas telah melanggar dan memenuhi unsur-unsur pasal yang tertulis dalam delik kejahatan, khususnya Pasal 350 KUHP. Sejalan dengan hal itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengisyaratkan bahwa prajurit TNI harus tunduk dan patuh terhadap kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran terhadap hukum pidana umum.

Namun demikian, upaya penegakan hukum terhadap para pelaku dengan menggunakan mekanisme peradilan umum nampaknya akan menemui kesulitan. Hal ini dikarenakan oleh belum adanya upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sehingga, tidak salah rasanya jika asumsi perihal masifnya peristiwa kekerasan, penyiksaan, dan pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh prajurit TNI tidak dapat dilepaskan dari budaya impunitas. Sekalipun ketentuan dalam Pasal 65 UU TNI dan Pasal 3 ayat (4) huruf a menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, ketentuan ini tidaklah berlaku oleh karena adanya ketentuan dalam Pasal 74 UU TNI.

Atas hal tersebut diatas, kami mendesak kepada:

Pertama, Panglima TNI segera mengambil langkah serius dan konkrit dalam melakukan pengawasan serta pencegahan terhadap para prajurit TNI agar peristiwa kekerasan serta penyiksaan tidak terulang kembali serta melakukan tindakan tegas bagi anggota yang melanggar dengan menggunakan mekanisme hukum yang setimpal. Serta kedua pelaku penyiksaan untuk diadili melalui peradilan umum;

Kedua,Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh untuk segera memproses laporan yang telah diajukan oleh korban serta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen dan akuntabel, serta memberikan akses informasi secara berkala kepada korban dan keluarga korban;

Ketiga, Komnas HAM untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dan dapat melakukan pemantauan atas proses hukum yang saat ini sedang ditempuh;

 

Aceh – Jakarta, 1 Maret 2026

Koalisi Masyarakat Sipil

KontraS – KontraS Aceh – Imparsial – Amnesty International Indonesia

Narahubung:
1. Azharul Husna (KontraS Aceh)

  1. Dimas Bagus Arya (KontraS)
  2. Ardi Manto Adiputra (Imparsial)

[1] Lihat, Pemuda laporkan pemukulan oleh dua oknum TNI ke Denpom Meulaboh ini kasusnya – ANTARA News Aceh.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *