Koordinator Kontras Aceh, Hendra Saputra menyatakan pelaku pelecehan seksual di Lhokseumawe tidak perlu dijerat dengan hukum jinayah.
Tapi pelaku yang merupakan pimpinan pesantren harus dijerat dengan hukum nasional, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak.
Hal itu disampaikan Hendra Saputra saat menjadi narasumber Talkshow Cakrawala Serambi FM, Senin (15/7/2019).
Talkshow itu membedah Salam Serambi Indonesia hari ini yang bertema Penangguhan Tersangka Seharusnya Ditolak yang menghadirkan narasumber internal, Yarmen Dinamika dan dipandu Tia Andalusia.
Hendra menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya menginginkan pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak.
Antara lain dalam qanun jinayah tidak mengatur soal pemulihan korban. Sedangkan UU Perlindungan Anak mengatur tentang pemulihan korban.
Pelaku tidak perlu dihukum dengan hukum jinayah, tap juga harus dijerat dengan UU Perlindungan anak, karena dalam UU perlindungan anak ini ada prinsip pemulihan korban, sedangkan dalam qanun jinayah tidak ada, ujarnya.
Karena, kata Hendra, dalam kasus pelecehan seksual yang harus diprioritaskan selain menghukum pelaku, juga menyembuhkan korban dari trauma.
Sehingga Kontras mendorong agar kasus pelecehan seksual ini dapat dijadikan momentum oleh DPRA untuk merevisi Qanun Jinayah, yang ke depannya juga mengatur pemulihan korban.
Hendra berpendapat, karena pelaku pelecehan yang inisial AI itu merupakan seorang yang tercerahkan secara agama dan pendidikan.
Seharusnya pelaku dihukum dengan hukuman yang lebih berat.
Sehingga UU Perlindungan Anak dinilai lebih tepat, karena pelaku bisa dijerat lima hingga enam tahun penjara.
Masa pelaku di penjara dapat dimanfaatkan juga sebagai masa penyembuhan trauma bagi korban.
Kalau cambuk bagaimana, nanti setelah dicambuk pelaku akan kembali bebas dan bertemu lagi dengan korban, sehingga korban akan semakin traumatis dan penyembuhannya tidak berjalan dengan baik, ujar Hendra.
Hendra juga tampak kecewa atas pemberian penangguhan penahan oleh polisi terhadap tersangka.
Menurutnya, dalam kasus ini jangan hanya fokus pada penegakan hukum semata.
Tapi juga harus memperhatikan kondisi psikologi korban.
Menurutnya, pelaku memang harus berada dalam penjara untuk kelancaran proses hukum.
Karena jika pelaku berada di luar maka berpotensi mempengaruhi korban dan proses persidangan nanti berjalan tidak fair.
Selain itu, saat ini keluarga korban yang sudah geram juga berpotensi mengganggu pelaku yang kini bebas.
Selain itu, Hendra meminta pemuka agama agar melakukan konseling ke masyarakat, jangan sampai korban sodomi ini mendapat penghakiman lagi dari masyarakat.
Fungsi pemerintah dan alim ulama saat ini yaitu mengedukasi masyarakat bahwa santri itu korban.
Mereka juga meminta dayah harus dievaluasi dengan kejadian ini.
Misalnya jika selama ini santri dilarang membawa smartphone Hendra tidak memprotes, namun santri juga harus diberikan saluran komunikasi untuk berhubungan dengan keluarga.
Jadi kalau gak boleh smartphone okelah, tapi mereka bisa diizinkan bawa handphone kecil yang cuma buat telepon, jangan komunikasi santri dengan orang tua cuma dibuka seminggu sekali, tegasnya.
Sumber : Serambinews.com