Agenda PPHAM di Aceh, KontraS Aceh Desak Pemerintah Libatkan Partisipasi Komunitas Korban

Jangan Musnahkan Bukti Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong

Pemerintah Pusat dijadwalkan bakal menggelar kick-off penyelesaian secara non-yudisial kasus pelanggaran HAM masa lalu, pada 27 Juni 2023 di Aceh, tepatnya ke kawasan situs penyiksaan Rumoh Geudong yang terletak di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie.

Menyikapi rencana tersebut, Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna mengingatkan, kedatangan Presiden RI Joko Widodo untuk agenda tersebut harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat di Aceh, khususnya komunitas korban tragedi Rumoh Geudong.

Husna mengungkapkan, sejak dibentuknya Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) melalui Keppres 17/2022 hingga berlanjut pada pelaksanaan rekomendasi tim tersebut (Inpres 2/2023) dan pemantauannya (Keppres 4/2023), KontraS Aceh menemukan banyak persoalan di lapangan.

Rumoh Geudong (Sumber : Buku Rumoh Geudong)

“Tim yang turun untuk memverifikasi data korban seringkali tidak memperjelas informasi soal agenda pemulihan ini, selain juga hanya mendata sebagian korban saja, tidak keseluruhan, sehingga ini membingungkan korban,” bebernya.

KontraS Aceh bahkan menduga adanya upaya menghilangkan bukti sejarah berupa tugu memorialisasi di Rumoh Geudong, sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

“Kalau dugaan ini benar, maka KontraS Aceh mengecam keras rencana penghilangan bukti sejarah pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong,” tegas Husna.

Bagi KontraS Aceh, memorialiasi merupakan bagian krusial dari kebenaran peristiwa kekerasan di daerah tersebut. Karena itu jangan sampai praktik peringatan sejarah melalui tugu memorialisasi di Rumoh Geudong dimusnahkan.

Husna juga menegaskan upaya-upaya pemulihan yang tidak partisipatif hanya akan menimbulkan persoalan baru ke depannya.

“Jangan sampai praktik memorial dibajak untuk kepentingan politik semata. Atau, jadi alasan memecah belah dan merugikan kelompok masyarakat korban. Dalam hal ini memastikan partisipasi korban menjadi penting,” ujarnya.

Sisa-Sisa Bangunan Rumoh Geudong (Sumber : Dokumentasi KontraS Aceh)

Terakhir, Husna mengatakan, janji Presiden RI untuk menemui korban melalui kick off penyelesaian di Rumoh Geudong juga harus dilaksanakan dengan hati-hati.

“Dalam upaya tersebut, para pihak termasuk Pemerintah Aceh dan kementerian yang bertanggung jawab melaksanakan event tersebut perlu memberi informasi yang jelas kepada korban dan warga sekitar. Termasuk ada informasi satu pintu yang dapat diterima korban dan pihak terkait, jangan simpang siur,” pungkasnya. []

2 komentar untuk “Agenda PPHAM di Aceh, KontraS Aceh Desak Pemerintah Libatkan Partisipasi Komunitas Korban”

  1. Jika diduga bukti ingin dimusnahkan maka berkelanjutan dengan musnahnya nama² pelaku pelanggaran HAM di Aceh, lolos dari jeratan hukum, maka kita berharap elemen civil harus bersatu agar tidak terjadi hal itu-

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID
Scroll to Top