Sempat ada wacana, sebab corona merajalela napi korupsi hendak dilepas pula. Katanya inilah kemanusiaan yang adil dan beradab. Meski telah dibantah, rencana berbahaya ini penting dibincang. Untuk melihat adakah aturan hukum yang ditabrak bila pembebasan ini jadi dijalankan? Bagaimana PP 99/2012 mengaturnya? Menyoal pembebasan Napi, seberapa penting dan urgent terlebih ini Napi Korupsi? Dengan kata lain, Apakah musibah Corona ini hedak disulap menjadi berkah? Mengajak rekans sekalian untuk ikut simak #bersabtukitateguh bersama kak Asfinawati, Ketua Yayasan LBH Indonesia.