Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) institusi Tentara Nasional Indonesia/TNI terkait proses pemberhentian Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki. Surat tersebut dikirimkan pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu.
Sebelumnya diketahui, proses ‘kilat’ peralihan status Achmad Marzuki dari perwira TNI hingga kini sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh memantik persoalan. Dirinya dinyatakan pensiun pada Jumat 1 Juli 2022. Lalu pada 4 Juli, Marzuki diangkat Menteri Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa dengan pangkat pimpinan tinggi madya di Kemendagri.
Selang dua hari, Marzuki langsung ditunjuk Mendagri sebagai Pj Gubernur Aceh dan dilantik pada Rabu, 6 Juli 2022. Karena itu penting untuk memastikan proses peralihan status tersebut apakah sudah menaati peraturan yang berlaku.
Kepada PPID TNI, KontraS Aceh memohon informasi atas pemberhentian Marzuki dari status perwira TNI. “Permintaan informasi ke mabes TNI sudah kita lakukan dengan cara mengirim email dan juga mengirim surat secara langsung juga ke PPID TNI,†ujar Kepala Divisi Advokasi KontraS Aceh, Azharul Husna.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka KontraS Aceh memohon informasi terkait pemberhentian Achmad Marzuki,†tambah Husna lagi.
Ia melanjutkan, akses data dan informasi tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan semangat reformasi. Informasi ini nanti menjadi bahan kajian terkait proses pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
“Upaya mempertanyakan status pemberhentian Achmad Marzuki juga bagian memastikan akuntabilitas proses pengangkatan PJ Gubernur dari kalangan militer. Masyarakat sipil berpekentingan mengawal semangat reformasi di sektor keamanan sebagai bagian dari agenda reformasi,†pungkas Azharul Husna.[]