Kriminalisasi Dr. Saiful Mahdi Sebagai Upaya Pembungkaman Kebebasan Mimbar Akademik

Pada hari Senin, 02 September 2019 yang lalu, Dr. Saiful Mahdi telah selesai menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan di Mapolresta Banda Aceh. Dr. Saiful Mahdi diperiksa selama 5 jam dari pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB. Selama pemeriksaan, Dr. Saiful Mahdi didampingi oleh lima orang Penasehat Hukum dari LBH Banda Aceh dan dapat menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik dengan lancar dan tenang. Menurut keterangan yang kami peroleh dari penyidik, dalam beberapa hari kedepan, penyidik akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Untuk kepentingan hukum Dr. Saiful Mahdi, LBH Banda Aceh akan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unsyiah. Adapun informasi yang dimohonkan adalah sebagai berikut:

  1. Statuta Universitas Syiah Kuala.
  2. Kode Etik Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala.
  3. Pedoman Kebebasan Akademik, Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Universitas Syiah Kuala.
  4. Pedoman Sidang Etik Universitas Syiah Kuala.
  5. Salinan Surat Ketua Senat Universitas Syiah Kuala No. T/302/UN11.1/TP.02.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Pelanggaran Etika Akademik.
  6. Salinan Risalah Rapat Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala tentang Klarifikasi dari Dr. Saiful Mahdi.

Selain itu, LBH Banda Aceh akan mengirim surat kepada Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia untuk melakukan investigasi dan evaluasi terhadap mekanisme penyelesaian kasus ini sesuai dengan tembusan surat Dr. Saiful Mahdi tanggal 15 Mei 2019 tentang keberatan atas Teguran Pelanggaran Etika Akademik oleh Rektor Unsyiah.

Selama ini beredar kabar bahwa Dr. Saiful Mahdi dinyatakan bersalah dan menolak untuk minta maaf. Dengan ini kami tegaskan bahwa Dr. Saiful Mahdi tidak pernah disidangkan oleh Majelis Etik Universitas Syiah Kuala. Dr. Saiful Mahdi tidak pernah diberitahukan tentang norma etik yang dilanggar akibat perbuatannya. Artinya, Dr. Saiful Mahdi harus minta maaf atas kesalahan apa? Permintaan maaf yang dimaksud itupun jauh dari nuansa kekeluargaan, karena Dr. Saiful Mahdi dipaksa untuk minta maaf dan disertai dengan ancaman hukuman apabila tidak melakukannya. Ini adalah upaya penundukan dengan menggunakan kekuasaan. Kampus merupakan pusat ilmu pengetahuan, seharusnya kritik dan pendapat itu diuji untuk menemukan kebenaran, bukan dihukum.

Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada Dr. Saiful Mahdi, baik secara moril maupun dukungan melalui petisi online di change.org yang dalam waktu 4 hari sudah ditandatangani oleh 5.500 lebih melalui link: https://www.change.org/p/polda-aceh-selamatkan-mimbar-akademik-dan-stop-pembungkaman-civitas-akademika?recruiter=25971979&utm_source=share_petition&utm_campaign=psf_combo_share_initial&utm_medium=whatsapp&utm_content=washarecopy_17591639_id-ID%3Av1&recruited_by_id=79fb3bf0-c5bf-012f-9dce-40401fa5e37a dan kami berharap segala dukungan dapat terus diberikan sebagai upaya untuk menyelamatkan kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar akademik sebagai salah satu saluran demokrasi yang dilindungi oleh perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID