Pelanggaran HAM Masa Lalu

Organisasi Masyarakat Sipil Serahkan Temuan Situs Penyiksaan Aceh ke KKR, Desak Pelestarian Situs Sejarah Konflik

Banda Aceh, Indonesia, 26 Juni 2024 – Asia Justice and Rights, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan Yayasan PASKA Aceh hari ini menyerahkan dokumen submisi ketiga terkait penyiksaan kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh). Dokumen ini berisi informasi 161 titik situs penyiksaan di Aceh selama periode 1976-2005 dan diserahkan bertepatan dengan Hari Internasional […]

Organisasi Masyarakat Sipil Serahkan Temuan Situs Penyiksaan Aceh ke KKR, Desak Pelestarian Situs Sejarah Konflik Read More »

Rilis Pers: Ziarah dan Doa Korban Rumoh Geudong Dilarang di Area Rumoh Geudong, Pemenuhan Hak Korban Terhalang

Banda Aceh, 23 April 2024 – Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong kembali mengalami kekecewaan lantaran tak dapat mengakses lokasi Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Glumpang Tiga, Pidie, Aceh, ketika doa dan ziarah pada Senin (22/4/2024) pagi.   Pelaksanaan ziarah dan doa bersama tersebut tidak dapat dilakukan langsung di lokasi bekas

Rilis Pers: Ziarah dan Doa Korban Rumoh Geudong Dilarang di Area Rumoh Geudong, Pemenuhan Hak Korban Terhalang Read More »

Hentikan Proyek Living Park di Atas Reruntuhan Rumoh Geudong: Temuan Tulang Belulang Manusia Mencerminkan Minimnya Penanganan Sensitif dan Bermartabat Bagi Korban Pelanggaran HAM di Aceh

25 Maret 2024 – Kami, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam pernyataan ini menyesalkan adanya upaya pengabaian penemuan tulang belulang manusia dalam pembangunan living park di atas reruntuhan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh. Kami mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret menjamin martabat korban dan keluarga korban di Aceh.

Hentikan Proyek Living Park di Atas Reruntuhan Rumoh Geudong: Temuan Tulang Belulang Manusia Mencerminkan Minimnya Penanganan Sensitif dan Bermartabat Bagi Korban Pelanggaran HAM di Aceh Read More »

Laporan Temuan Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diluncurkan, KontraS Aceh: Pemerintah Wajib Tindak Lanjuti

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang paripurna untuk meresmikan peluncuran Laporan Temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Selasa (12 Desember 2023) di ruang sidang istimewa DPRA, pukul 17.00 WIB.   Laporan temuan tersebut merupakan bagian dari hasil kerja pengungkapan kebenaran yang telah dilakukan KKR Aceh selama periode 2016-2021 lalu. Laporan

Laporan Temuan Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diluncurkan, KontraS Aceh: Pemerintah Wajib Tindak Lanjuti Read More »

Penghancuran Sisa Bangunan Rumoh Geudong Aceh: Upaya Menghapus Sejarah dan Memori Kolektif Rakyat Aceh

Kami, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam pernyataan ini sangat menyesalkan penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh yang terjadi pada 20-21 Juni 2023. Penghancuran tersebut merupakan upaya lancung penghilangan barang bukti, pengaburan kebenaran, penghapusan sejarah dan memori kolektif rakyat Aceh atas konflik di Aceh sejak tahun

Penghancuran Sisa Bangunan Rumoh Geudong Aceh: Upaya Menghapus Sejarah dan Memori Kolektif Rakyat Aceh Read More »

Agenda PPHAM di Aceh, KontraS Aceh Desak Pemerintah Libatkan Partisipasi Komunitas Korban

Jangan Musnahkan Bukti Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong Pemerintah Pusat dijadwalkan bakal menggelar kick-off penyelesaian secara non-yudisial kasus pelanggaran HAM masa lalu, pada 27 Juni 2023 di Aceh, tepatnya ke kawasan situs penyiksaan Rumoh Geudong yang terletak di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie.   Menyikapi rencana tersebut, Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna mengingatkan,

Agenda PPHAM di Aceh, KontraS Aceh Desak Pemerintah Libatkan Partisipasi Komunitas Korban Read More »

KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi?

Hadirnya atau pembentukan tim Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM (PPHAM) berat di masa lalu mendapat kritisi dari banyak pihak. Keppres nomor 17 Tahun 2022 ini hanya melakukan penyelesaian non-yudisial secara tidak langsung penyelesaian tanpa mekanisme hukum.   Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna mengatakan, penyelesaian non-yudisial berarti penyelesaian tanpa mekanisme hukum.   Menurutnya, sebenarnya jika berbicara hak

KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi? Read More »